Rabu, 15 Mei 2013

VERIFIKATOR INDEPENDEN JAMKESMAS



Verifikator Independen Jamkesmas  adalah orang/tim yang ditugaskan oleh Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap pertanggungjawaban dana pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Lanjutan.

Verifikator Independen Jamkesmas telah ada sejak dimulainya program jamkesmas pada tahun 2008.

Verifikasi atas pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas di PPK lanjutan meliputi:

  1. Verifikasi administrasi kepesertaan meliputi kartu peserta/surat keterangan (lihat bab 3) lain yang sah oleh instansi yang berwenang, No SKP, surat rujukan. 
  2. Administrasi pelayanan meliputi nama pasien, No SKP, Nama dokter pemeriksa, tanda tangan komite medik (pada kasus yang masuk dalam Severity Level 3)
  3. Administrasi keuangan meliputi bukti pembayaran tarif paket INA-DRG dilampiri dengan form pengajuan klaim INA-DRG 1A dan INA-DRG 2A.

Proses verifikasi dalam pelaksanaan jamkesmas, meliputi:

  1. Pemeriksaan kebenaran dokumen identitas peserta Jamkesmas oleh PT.Askes (Persero).
  2. Pemeriksaan Surat Rujukan dan Penerbitan SKP oleh PT. Askes (Persero) dan SJP oleh FASKES lanjutan.
  3. Memastikan dikeluarkannya rekapitulasi pengajuan klaim oleh petugas RS sesuai dengan format yang ditentukan.
  4. Pemeriksaan kebenaran penulisan diagnosis, prosedur, No. Kode.
  5. Rekapitulasi pertanggungjawaban dana FASKES lanjutan yang sudah layak bayar.
  6. Menandatangani rekapitulasi pertanggungjawaban dana FASKES lanjutan.
  7. Memastikan Direktur RS/Kepala Balai Kesehatan menandatangani rekapitulasi laporan pertanggungjawaban dana.
  8. Membuat laporan hasil pekerjaan bulanan kepada Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota

Pada tahun 2012 verifikator independen Jamkesmas berjumlah 1522. orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indoneia yang bertugas di setiap PPK yang bekerja sama dengan jamkesmas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar